Belum Terjawab
OPD
Sudah terjawab dan dalam perencanaan
Sudah terjawab dan sudah ditindaklanjuti
Sudah terjawab dan sedang ditindaklanjuti

Stephanus Wahono
21-12-2020 17:32Melengkapi pertanyaan / keluhan kami beberapa hari yang lalu perihal keterangan waris. Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk memperoleh Surat Keterangan Waris dibutuhkan Surat Keterangan Waris dari RT / RW yang ditanda-tangani Kelurahan dan Kecamatan. Maka muncul kendala yang sama yaitu Kelurahan tidak bisa tanda tangan karena ada Perwali. Maka kami melihat apa Perwali ini yang kurang jelas atau ada pemahaman yg salah oleh Kelurahan ? Lalu bagaimana dengan warga yang butuh Surat Keterangan Waris "horizontal ? mOHON TANGGAPAN DAN SPLUSINYA
Instansi
Kategori
Topik