Belum Terjawab
OPD
Sudah terjawab dan dalam perencanaan
Sudah terjawab dan sudah ditindaklanjuti
Sudah terjawab dan sedang ditindaklanjuti

Heni Agustina
25-06-2019 20:10Siang ini tanggal 25 Juni 2019 saya ke siola untuk bertanya masalah penerbitan KK (Kartu Keluarga) baru, karena KK suami sebelumnya dari Balikpapan Kalimantan Timur dan ingin pindah KK di Surabaya. Saat bertanya kepada petugas, prosedur pembuatan KK harus mengurus Surat Pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan Kecamatan, sedangkan peraturan Perpres No 96 tahun 2018 proses penerbitan Kartu Keluarga di Dispenduk. Apakah peraturan yang baru ini belum berlaku di Surabaya?
Instansi
Kategori
Topik