
MOCH. ARIFIN
06-12-2018 12:04Gang yang dulunya bisa dilewati sekarang ditutup. Gang tersebut merupakan akses warga untuk keluar masuk dan menuju ke Masjid. Untuk Gangnya sendiri perbatasan antara Kutai Gang 1 No. 11 dan No. 11A
Instansi
Kategori
Topik
Tanggapan
Media_center Belum diverifikasi
07-12-2018 13:56Selamat siang. Mohon maaf sebelumnya. Untuk keluhan yang Saudara sampaikan merupakan kewenangan RT?RW setempat. Mohon dimusyawarahkan dengan RT/RW setempat terlebih dahulu. Terima kasih.
Moch. arifin Belum diverifikasi
Rapat musyawarah warga pada tgl 8 Agustus 2018.....yg telah ditanda tangani oleh bbrp Ketua RT dan RW 06. Hasil musyawarah warga adalah....seluruh warga mengetahui bahwa gang umum itu sejak dulu adalah jalan umum, dan setelah ditutup oleh ibu Waina (warga RT 06) RW 6 Kel. Darmo Kec. Wonokromo utk kepentingan pribadi.....seluruh warga ingin gang tersebut dikembalikan fungsix lg seperti semula Resume tsb sdh kami lampirkn utk lapor ke Kelurahan, Kecamatan n dinas tanah n bangunan kotamadya Sby. Dinas tanah n bangunan pd tgl 4 Okt mengundang kami para ketua RT n perwakilan warga dan menyampaikn bahwa pihak dinas tanah n bangunan secepatnya akan menyelesaikan kasus ini, tp sampai skrg blum ada tindakan. Bahkan pihak kami mau bertemu dengan Bu RIsma Terkait pengembalian Fungsi Gang Umum yang dijadikan Pribadi. Dokument2 yang dibutuhkan untuk menunjang telah kami kumpulkan bisa dilihat dibukti ini.
